Pasal 399
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Asisten Deputi Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, fiskal, dan pengembangan badan usaha milik negara; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, fiskal, dan pengembangan badan usaha milik negara; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perencanaan pembangunan, fiskal, dan pengembangan badan usaha milik negara; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, fiskal, dan pengembangan badan usaha milik negara; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil
di bidang perencanaan pembangunan, fiskal, dan pengembangan badan usaha milik negara; f. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Perekonomian dan Asisten Deputi Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Perekonomian.
