Pasal 395
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, Asisten Deputi Perdagangan dan Perindustrian menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perdagangan dan perindustrian; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perdagangan dan perindustrian yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perdagangan dan perindustrian; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan dan perindustrian; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang perdagangan dan perindustrian; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Perdagangan dan Perindustrian; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Perekonomian.
