Pasal 391
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Perekonomian.
