Pasal 379
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Bagian Layanan Administrasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta arsip dan dokumentasi pada Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia.
