PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 358
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri atas: a. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; b. Deputi Bidang Perekonomian; c. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; d. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet; dan f. Deputi Bidang Administrasi.
