PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri.
