PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 295
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Sekretariat Militer PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Militer PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Militer PRESIDEN. (3) Sekretaris Militer
karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
