Pasal 236
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah; c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah.
