Pasal 233
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah; c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah; d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah; e. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan Percepatan Pembangunan Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan.
