Pasal 229
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Asisten Deputi Politik, Keamanan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang politik, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia; b. analisis perkembangan kegiatan kebijakan di bidang politik, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia; c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang politik, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia; d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang politik, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia; e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Politik, Keamanan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan.
