Pasal 225
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan; c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan;
d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang hubungan luar negeri, pertahanan, dan wawasan kebangsaan; e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan.
