Pasal 214
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana.
