Pasal 211
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana; c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, serta penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana; d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana; e. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia.
