PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 201
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Asisten Deputi Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Desa; b. Asisten Deputi Kesehatan, Gizi, dan Pembangunan Keluarga; c. Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; dan d. Asisten Deputi Pendidikan, Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
