Pasal 196
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan; b. pelaksanaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta arsip dan dokumentasi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan; c. pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi lainnya kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dan Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan.
