PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 190
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
