Pasal 185
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Asisten Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang ekonomi, keuangan, dan transformasi digital; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan, dan transformasi digital; c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang ekonomi, keuangan, dan transformasi digital; d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang ekonomi, keuangan, dan transformasi digital; e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Transformasi Digital; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital.
