PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 183
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital terdiri atas: a. Asisten Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Transformasi Digital;
b. Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif; dan c. Asisten Deputi Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Pembangunan Kewilayahan.
