PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 161
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Undangan dan Administrasi Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pendistribusian undangan, serta pemantauan dan konfirmasi tamu undangan yang akan hadir dalam acara/upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta kegiatan Tamu Negara; b. penyiapan dan pengaturan rapat-rapat koordinasi kegiatan acara PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan c. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Protokol.
