PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 155
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Acara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, dan pengoordinasian acara PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di Ibu Kota Negara serta wilayah sekitarnya dengan pihak terkait. (2) Subbagian Acara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, dan pengoordinasian acara PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN di luar Ibu Kota Negara di dalam negeri dengan pihak terkait. (3) Subbagian Acara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi dengan institusi terkait acara Tamu Negara dan Tamu Asing lainnya, acara diplomatik, dan kredensial Duta Besar Negara Sahabat, serta acara PRESIDEN dan/atau istri/Suami PRESIDEN di luar negeri.
