PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 153
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Acara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara-acara yang dihadiri dan/atau dipimpin oleh PRESIDEN; b. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara-acara yang dihadiri dan/atau dipimpin istri/suami PRESIDEN; dan c. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara kenegaraan dan diplomatik yang dihadiri dan/atau dipimpin oleh PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN.
