Pasal 147
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN, Menteri, dan Sekretaris PRESIDEN.
