PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 104
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Dukungan Staf Khusus
menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Staf Khusus PRESIDEN; b. pelaksanaan administrasi dukungan prasarana dan sarana di lingkungan Staf Khusus PRESIDEN; dan c. pelaksanaan administrasi dukungan kerumahtanggaan di lingkungan Staf Khusus PRESIDEN.
