PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Ketua Prodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan oleh Direktur. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Prodi sebelum masa jabatannya berakhir, sekretaris Prodi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Prodi berdasarkan Keputusan Direktur.
