PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekip. (2) Senat mempunyai tugas dan wewenang : a. memberi pendapat dan saran kepada pimpinan dalam melaksanakan penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi; b. bersama-sama dengan pimpinan Poltekip melakukan pengawasan terhadap :
- penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tìnggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik; dan
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Prodi; e. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan f. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
