PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Poltekip memiliki visi terwujudnya perguruan tinggi kedinasan bertaraf internasional dalam mendidik kader pemasyarakatan menjadi pemimpin yang berkarakter, berkualitas, dan berintegritas.
