Pasal 25
BAB 3 — PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan putusan Majelis yang MEMUTUSKAN menerima seluruhnya atas pengajuan keberatan atas SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN: a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara atau uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara. (4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. PPKN yang bersangkutan. (6) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
