Pasal 20
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk Surat Keberatan Atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara kepada PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan dengan disertai bukti. (4) Format Surat Keberatan Atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. (6) PPKN dalam menyelesaikan Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, disampaikan ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk diperiksa dan mendapatkan pertimbangan atau pendapat mengenai penyelesaian Kerugian Negara dimaksud. (7) Pertimbangan atau pendapat mengenai penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal: a. penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS tidak dipenuhi atau melewati batas waktu pembayaran; b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menerima atau tidak mengajukan keberatan SKP2KS atau mengajukan keberatan SKP2KS.
