Pasal 16
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam hal kondisi tertentu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Format surat penetapan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; b. adanya jaminan aset dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang nilanya melebihi dari besaran Kerugian Negara tersebut; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara; (7) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling rendah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (8) Dalam hal pihak yang merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, maka Bendahara Satker Pihak Yang Merugikan dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara. (9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada PPKN melalui pejabat lain yang diberi kewenangan. (10) Format surat permohonan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memuat paling sedikit: a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. kondisi/alasan mengajukan permohonan penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (12) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sejak Laporan Hasil Pemeriksaan disetujui oleh PPKN. (13) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyampaikan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang mengajukan permohonan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima. (14) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu yang ditetapkan, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (15) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (16) Pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM dilaksanakan dengan meneliti bukti setor pembayaran sesuai dengan SKTJM yang disampaikan oleh Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan catatan pembayaran di kartu piutang Tuntutan Ganti Kerugian. (17) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran melewati 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pembayaran yang diperjanjikan dalam SKTJM, PPKN
atau pejabat yang diberi kewenangan menyampaikan teguran tertulis.
(18) Format Surat Teguran Kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (17) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (19) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sampai 1 (satu) bulan sebelum melebihi waktu yang diperjanjikan sebagaimana tertulis pada SKTJM berakhir maka kepada Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diberikan surat teguran tertulis terakhir dengan memberikan pernyataan bahwa bila tidak memenuhi kewajiban pembayaran maka akan diterbitkan Surat Penagihan (SPn). (20) Format Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat (19) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
