Pasal 14
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Nilai Kerugian Negara merupakan unsur yang menentukan dalam rangka MENETAPKAN besarnya beban yang harus ditanggung oleh pihak yang mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara.
(2) Dalam hal penyelesaian Kerugian Negara, maka perlu dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara; dan/atau b. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (3) Dalam hal penentuan nilai Kerugian Negara, petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut: a. penentuan nilai Kerugian Negara didasarkan pada:
- nilai buku, merupakan nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut; atau 2) nilai wajar atas barang yang sejenis, merupakan estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran. b. penentuan nilai ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya. c. dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai Kerugian Negara atas barang milik negara atau aset tersebut menggunakan nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
d. Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) ditentukan dengan petunjuk sebagai berikut:
- Kerugian Negara berupa uang
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa uang ditetapkan berdasarkan pembukuan dan/atau dokumen keuangan dan/atau dokumen keuangan lainnya dan/atau surat perjanjian dan/atau kontrak dan/atau catatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 2) Kerugian Negara berupa surat berharga
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel ditetapkan berdasarkan nilai nominal yang tercantum pada surat berharga tersebut.
Sedangkan besarnya Kerugian Negara berupa surat berharga dalam bentuk saham atau obligasi ditetapkan berdasarkan nilai wajar pasar pada saat kejadian. 3) Kerugian Negara berupa barang
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa barang ditetapkan berdasarkan harga pada saat barang dimaksud hilang/rusak.
