Pasal 12
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melaksanakan kegiatan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara dengan membuat daftar pertanyaan; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; dan d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara. (2) Daftar Pertanyaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan secara tertulis kepada orang yang
diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (4) Penyampaian hasil pemeriksaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan: a. secara langsung dengan pemanggilan orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; atau b. melalui pengiriman surat lewat Kantor Pos ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan bukti pengiriman surat dimaksud. (5) Tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dapat disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (6) Keputusan TPKN atas tanggapan hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang disampaikan orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa: a. dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan; b. dalam hal TPKN menolak tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan; c. dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
