Pasal 26
pasal.id
(1) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sudah sesuai dengan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan/atau Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, Bupati/Walikota MENETAPKAN rancangan Perda kabupaten/kota menjadi Perda dan rancangan peraturan bupati/wali kota menjadi peraturan bupati/wali kota. (2) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota bertentangan dengan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan/atau Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya hasil evaluasi diterima.
