PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Penyusunan Kesepakatan Bersama berpedoman pada kerangka Kesepakatan Bersama. (2) Kerangka Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
