PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Penyusunan Perjanjian Kerja Sama berpedoman pada kerangka Perjanjian Kerja Sama. (2) Kerangka Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
