PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 33
BAB 15 — TATACARA PENULISAN
(1) Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pencatatan peristiwa nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam. (2) Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau komputer.
