PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 24
BAB 9 — AKAD NIKAH
(1) Dalam hal suami mewakilkan qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan penandatanganan taklik talak oleh suami, dilakukan pada waktu lain dihadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN tempat akad nikah dilaksanakan. (2) Dalam hal suami menolak untuk membacakan dan menandatangani sigat talik, istri dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat talik.
