PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 17
BAB 9 — AKAD NIKAH
(1) Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri. (2) Apabila akad nikah akan dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon isteri atau walinya harus
memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
