PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 15
BAB 8 — PENCEGAHAN PERNIKAHAN
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila :
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi;
- mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
