PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 10
BAB 5 — PEMERIKSAAN NIKAH
(1) Apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal. (2) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melakukan pemeriksaan calon suami dan wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN di wilayah tempat pelaksanaan pernikahan.
