PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN...
Pasal 37
BAB 6 — DANA JAMINAN
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh Dana Jaminan pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
