PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN...
Pasal 32
BAB 5 — KESEHATAN KEUANGAN DANA INVESTASI PESERTA
(1) Kekayaan Dana Investasi Peserta hanya dapat ditempatkan dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Kekayaan Dana Investasi Peserta hanya dapat ditempatkan dalam kekayaan bukan investasi dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan investasi; dan/atau c. tagihan hasil investasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
