Pasal 30
BAB 4 — KESEHATAN KEUANGAN DANA PERUSAHAAN
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. saham syariah, paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh; b. sukuk atau obligasi syariah, paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh; c. reksa dana syariah, paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh; dan d. emas murni, paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh. (2) Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh yang ditempatkan pada satu pihak, paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh, kecuali penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
