PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dilakukan, apabila: a. media pembawa berasal dari area yang tertular wabah; b. alat angkut media pembawa berasal dari area yang tertular wabah; c. media pembawa berasal dari atau transit di area yang berisiko tinggi; atau d. berdasarkan pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan. (2) Pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berdasarkan pada hasil AROPT.
