Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN KESERASIAN KAWASAN
(1) Klasifikasi kawasan berdasarkan tingkat kepadatan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan klasifikasi lokasi geografis
daerah perdesaan–perkotaan yang ditentukan dengan parameter jumlah jiwa/ha dan jumlah unit/ha. (2) Klasifikasi tingkat kepadatan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona lindung dengan kepadatan 0 jiwa/ha dan jumlah rumah 0 unit/ha b. zona perdesaan dengan kepadatan lebih kecil dari 50 jiwa/ha dan jumlah rumah paling banyak 15 unit/ha; c. zona pinggiran kota dengan kepadatan antara 51 sampai dengan 100 jiwa/ha dan jumlah rumah paling banyak 25 unit/ha; d. zona perkotaan dengan kepadatan antara 101 sampai dengan 300 jiwa/ha dan jumlah rumah paling banyak 75 unit/ha; e. zona pusat kota dengan kepadatan antara 301 sampai dengan 500 jiwa/ha dan jumlah rumah paling banyak 125 unit/ha; f. zona pusat metro dengan kepadatan lebih besar dari 501 jiwa/ha dan jumlah rumah paling banyak 300 unit/ha; g. zona preservasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah masing- masing. (3) Klasifikasi kawasan berdasarkan tingkat kepadatan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditabulasikan pada lampiran 3 Peraturan Menteri ini.
