PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATA
