Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (2) huruf d merupakan tahap yang harus dilakukan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman dalam rangka perwujudan keserasian kawasan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengawasan dan pengendalian secara nasional terhadap penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Pengawasan dan pengendalian di daerah terhadap penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota. (4) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
