PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KESERASIAN KAWASAN
(1) Penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman melalui prosedur yang seiring dengan tahap-tahap penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman. (2) Penyelenggaraan keserasian kawasan perumahan dan permukiman dilaksanakan melalui tahapan-tahapan : a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemeliharaan keserasian kawasan. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat.
