PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN KESERASIAN KAWASAN
Persyaratan keserasian kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. lokasi kawasan perumahan dan permukiman; b. ruang terbuka hijau; c. intensitas pemanfaatan lahan; d. komposisi lahan efektif dan non efektif; e. subsidi silang; f. keserasian sosial;
g. keserasian budaya; h. penyesuaian lingkungan rumah dengan koridor jalan; i. keserasian prasarana, sarana dan utilitas kawasan.
