Pasal 9
BAB 3 — SUBJEK PELAKSANA PENERTIBAN
Kantor Wilayah DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggungjawab untuk: a. menyusun rencana kerja penertiban BMN/rencana inventarisasi dan penilaian di wilayahnya, sesuai dengan rencana kerja Nasional yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara; b. mengkoordinasikan pembentukan Tim Pelaksana DJKN yang akan melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi dan penilaian dengan memperhatikan rencana kerja dan beban kerja di wilayah kerjanya; c. melaksanakan sosialisasi kegiatan penertiban BMN kepada mitra kerja di wilayahnya; d. mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban BMN di wilayahnya; e. melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kegiatan penertiban BMN seluruh KPKNL di wilayahnya dan
menyampaikannya kepada Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara cq. Kelompok Kerja; f. melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Kantor Vertikal Kementerian Negara/Lembaga dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) dalam rangka penyusunan neraca;
g. melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayahnya kepada Kelompok Kerja secara periodik; h. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayahnya; dan i. melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan penertiban BMN.
