PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI,...
Pasal 6
BAB 3 — SUBJEK PELAKSANA PENERTIBAN
Penertiban BMN dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal; b. Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Barang; c. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Unit penerima BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; d. Kementerian Negara/Lembaga yang berkaitan dengan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya; e. Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang.
